TEMPO.CO, Jakarta - Mulai hari ini pelaku UMKM wajib mendapatkan jatah lapak 30 persen di sejumlah infrastruktur publik. Ini adalah mandat dari salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki mengatakan pelaksanaan aturan ini akan melibatkan beberapa kementerian. Untuk itu, Teten telah memerintahkan anak buahnya untuk segera berkomunikasi agas terbit Surat Keputusan Bersama (SKB).
"Harus ada afirmasi dari seluruh kementerian yang terlibat," kata Teten dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa, 23 Februari 2021.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan puluhan aturan turunan UU Cipta Kerja pada 21 Februari 2021. Total, ada 45 PP dan 4 Peraturan Presiden (Presiden) yang ditetapkan Jokowi.
Jatah Lapak 30 Persen
Adapun PP Koperasi dan UMKM ini berisi 143 pasal dan 10 BAB. Ketentuan soal jatah lapak ini tertuang dalam Pasal 60 ayat 1 yang berbunyi:
Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan/atau badan usaha swasta wajib melakukan penyediaan tempat promosi dan pengembangan UMK paling sedikit 30% (tiga puluh persen) total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik.